AksaraKaltim – Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) soroti soal pajak pengelolaan pajak hotel dan pajak air tanah belum maksimal di Bontang.
Demikian disampaikan saat pandangan akhir fraksi-fraksi dibacakan saat, rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) aahun anggaran 2024.
Hal tersebut menjadi salah satu cacatan serius Fraksi PKB DPRD Bontang. Meski dalam pandangan akhirnya mereka sepakat dan menyetujui Raperda tentang P2APBD tahun lalu.
Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dua jenis pajak tersebut belum berjalan optimal. Terutama pada pajak air tanah, hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengatur secara jelas formula dan dasar perhitungannya, terutama dalam konteks penggunaan oleh industri migas.
Ketidak pastian ini dinilai sangat berisiko terjadinya kebocoran penerimaan daerah. Artinya, ada potensi besar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya regulasi dan pengawasan sektor-sektor strategis.
Kemudian, Fraksi PKB menilai bahwa reformasi tata kelola perpajakan daerah menjadi kebutuhan mendesak, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sistem pelaporan berbasis digital.
Selanjutnya, mengenai kelebihan pembayaran honorarium kepada penanggung jawab pengelola keuangan. Fraksi PKB menegaskan pentingnya koreksi internal dan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.
Fraksi PKB juga menyoroti temuan BPK terkait kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik, khususnya di sektor jalan, irigasi, dan jaringan. Temuan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Fraksi PKB menilai bahwa lemahnya pengawasan teknis-baik dari pihak konsultan perencana maupun pengawas lapangan-menjadi titik rawan yang harus segera dibenahi. Pemerintah perlu meninjau kembali mekanisme evaluasi dan sanksi terhadap pihak ketiga yang tidak memenuhi standar pelaksanaan. (Adv)