AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang berencana menertibkan paguyuban sekolah. Setelah munculnya keluhan dari orang tua murid mengenai dugaan adanya pungutan tidak sesuai aturan.
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Abdu Safa Muha menegaskan, yang memiliki payung hukum hanya komite sekolah sementara paguyuban sekolah tidak.
Bantuan yang diminta kepada orang tua murid pun sifatnya hanya sukarela dan tidak boleh dipatok nilainya.
“Jika kedepan masih ada laporan warga lagi, saya akan tindak lanjuti. Karena sifatnya hanya bantuan, artinya sukarela. Kalau ada bahasa wajib ini yang jadi masalah,” tegasnya.
Menurutnya, sepengetahuan dia belum pernah menemukan syarat maupun aturan yang memperbolehkan paguyuban sekolah melakukan pungutan iuran kepada orang tua siswa. Meski dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Terkecuali hal itu dilakukan komite sekolah, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Langkah pertama yang saya lakukan adalah memanggil komite sekolah (Negeri). Bagaimana ini paguyuban, apakah komite yang memberi mandat atau seperti apa?. Kalau ada mandatnya aturan mana yang dipakai,” terangnya.
“Yang diatur dalam regulasi itu hanya komite, diluar itu akan saya tertibkan,” sambungnya.
Kemudian, komite sekolah yang mengelola bantuan dari orang tua murid pun wajib melaporkan pertanggungjawaban dana yang digunakan dan wajib memiliki rekening sendiri, bukan rekening pribadi yang digunakan.
“Karena bantuan itu kan dari orang tua siswa jadi wajib dilaporkan penggunaannya,” ucapnya.
Sebelum nya, beberapa waktu lalu DPRD Kota Bontang melakukan sidak ke salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Bontang. Karena paguyuban sekolah tersebut mewajibkan orang tua murin melakukan iuran Rp20 ribu per bulan. (Adv)