AksaraKaltim – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, secara detail menerangkan lima aspek yang menjadi syarat mutlak bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pendirian sekolah negeri baru.
Persyaratan ini mencakup legalitas lahan, kelengkapan administrasi, penyiapan sarana, SDM, hingga anggaran operasional.
Menurut Safa Muha, pendirian sekolah negeri adalah proses yang melibatkan aspek legal, finansial, dan operasional yang ketat. Hal ini penting untuk menjamin sekolah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Secara umum, persyaratan pendirian sekolah negeri harus komprehensif. Mulai dari kejelasan status lahan, proposal, kelengkapan administrasi pemerintah daerah sebagai pemohon, serta penyiapan sarana dan prasarana yang benar-benar memadai dan memenuhi standar,” ujar Abdu Safa Muha, Senin (1/12/2025).
Dirincikan, dari sekian banyak poin, terdapat lima kategori utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah pengusul. Lima poin itu adalah sebagai berikut:
1. Legalitas dan Administrasi: Lahan Harus ‘Clear and Clean’
Abdu Safa Muha menekankan, status lahan adalah poin yang tidak bisa ditawar. Lahan harus dipastikan “clear and clean” atau bersih dari segala masalah hukum.
“Dibuktikan dengan sertifikat tanah yang valid, tidak sengketa. Selain itu, harus ada proposal izin pendirian lengkap, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai, dan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi semua regulasi,” tegasnya.
2. Fisik dan Sarana Prasarana: Memenuhi Standar Rasio
Aspek fisik gedung dan fasilitas juga menjadi sorotan. Sekolah yang didirikan harus memiliki gedung yang memadai, mencakup ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, UKS, toilet, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Luas lahan wajib memadai sesuai standar, termasuk rasio jumlah peserta didik per kelas yang harus memenuhi standar, misalnya 1:20. Lampiran denah gedung atau site plan juga harus disiapkan,” tambah Abdu Safa Muha.
3. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas
Persiapan tenaga pengajar dan kependidikan menjadi penentu kualitas pendidikan. Pihaknya mewajibkan ketersediaan:
• Kepala Sekolah: Harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi, serta memiliki SK penetapan dari Pemda.
• Tenaga Pendidik: Minimal kualifikasi Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dan dilengkapi sertifikat pendidik.
• Tenaga Kependidikan: Petugas tata usaha dan tenaga pendukung lainnya harus tersedia sesuai kebutuhan.
4. Operasional dan Anggaran: Jaminan Keberlangsungan
Untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM), aspek operasional dan anggaran harus terencana. “Pemerintah daerah harus melampirkan program kerja jangka pendek hingga jangka panjang. Selain itu, harus ada surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kurikulum nasional, serta memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran. Sumber pembiayaan harus bisa menjamin KBM berjalan lancar minimal selama satu tahun,” papar Abdu Safa Muha.
5. Persyaratan Lainnya: Rekomendasi dan Data Awal Siswa
Poin terakhir adalah kelengkapan pendukung, yang meliputi:
• Rekomendasi: Wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat dan minimal 3 sekolah sejenis terdekat untuk memastikan tidak ada keberatan.
• Daftar Siswa: Menyertakan daftar nama siswa yang akan diterima sebagai data awal, lengkap dengan data diri.
Abdu Safa Muha berharap, dengan penegasan syarat-syarat ini, setiap proses pendirian sekolah negeri di Bontang maupun daerah lain dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan lembaga pendidikan yang berkualitas.






