AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang melarang sekolah negeri menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).
Larangan ini berlaku sejak 20 Juli 2025 dan telah disampaikan dalam rapat bersama kepala sekolah. Baik di jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari keresahan para orang tua yang dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
“Berdasarkan hasil rapat Disdikbud dengan kepala sekolah pada 20 Juli 2025, sudah dilarang menjual LKS di sekolah,” jelas saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2025) kemarin.
Saparudin menjelaskan, jika ditemukan adanya sekolah negeri yang masih menjual LKS, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melihat apakah ada kesepakatan resmi dengan komite atau paguyuban kelas sebelum menjatuhkan sanksi.
Lebih jauh, kata Saparudin, sejak larangan tersebut ditetapkan hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat terkait pembelian LKS.
“Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kami,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 2/2008 tentang Buku. Pada pasal 11 disebutkan jika secara umum melarang sekolah menjual buku kepada siswa.
Tujuan larangan ini adalah untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua siswa tanpa adanya beban finansial tambahan, dan untuk mencegah praktik komersial yang tidak etis di lingkungan sekolah.
(Iqram Qymnastiar)