AksaraKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang meminta Pemkot Bontang mencabut keberadaan Rukun Tetangga (RT) di Dusun Sidrap.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyatakan Dusun Sidrap merupakan wilayah administratif Kutim.
MK melalui putusan atas perkara pengujian norma Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak menyatakan keabsahan atau ketidakabsahan status Sidrap sebagai bagian dari Kutim. Permohonan yang diajukan Pemkot Bontang bertujuan menegaskan batas wilayah Kota Bontang yang dinilai tidak konsisten antara pasal, penjelasan, dan lampiran UU tersebut.
“MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penentuan batas wilayah harus dilakukan melalui penarikan titik koordinat di lapangan dengan melibatkan lembaga yang berkompeten. MK tidak memiliki kewenangan menentukan titik koordinat tersebut,” jelasnya mengutip putusan halaman 109–110 dan pertimbangan hukum 3.15.3 serta 3.15.4.
Lebih lanjut, MK menekankan dua aspek penting dalam penentuan batas wilayah, yakni, Mendengarkan aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan dan Penetapan titik koordinat oleh lembaga pemetaan yang kompeten, demi menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Terkait pembentukan 7 RT di Dusun Sidrap yang dipersoalkan, Pemkot Bontang menegaskan bahwa keberadaan RT tersebut sah secara hukum.
“Pembentukan RT di Sidrap diatur dalam Perda No. 18 Tahun 2002, bahkan sebelum terbitnya Permendagri No. 25 Tahun 2005. Jadi tidak benar jika dikatakan RT itu tidak sah atau dibentuk tiba-tiba,” ujar Wakil Wali Kota.
Lanjutnya, soal administrasi kependudukan yang disebut sebagai ‘dosa administrasi’, Pemkot Bontang menyatakan bahwa dokumen kependudukan warga Sidrap sudah ada bahkan sebelum Bontang menjadi kota.
Bahkan sempat disebut bahwa penghentian pelayanan kala itu terjadi karena alasan rekomendasi BPK yang hingga kini tidak pernah diperlihatkan secara resmi
“Data mereka sudah ada sejak masih menggunakan KTP SIAK. Pelayanan sosial bahkan berjalan sampai tahun 2013,” katanya.
Menanggapi rencana Kutim melakukan penertiban administrasi kependudukan pasca putusan MK, Pemkot Bontang mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap warga.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat secara Erga Omnes (mengikat semua pihak), masyarakat tetap memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan keadilan. “Langkah warga Sidrap untuk mengajukan kembali uji materi ke MK atau melakukan upaya legislatif dan eksekutif review sepenuhnya dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
“Memaksa atau mengintimidasi warga untuk mengganti administrasi kependudukan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.
Diakhir, Pemkot Bontang mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta mengedepankan jalur hukum dan etika dalam memperjuangkan hak mereka.
“Kami mendukung warga sebagai law abiding citizen atau warga negara yang taat hukum,” diakhirinya.