AksaraKaltim – DPRD Kota Bontang kembali mengingatkan kepada Pemkot Bontang agar menggunakan APBD secara bijak, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah di tahun 2025.
Mengingat fungsi dan tujuan keuangan daerah Kota Bontang. Sehingga dapat menghasilkan pembangunan fundamental yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan ini juga merupakan bagian dari langkah DPRD Kota Bontang, dalam memastikan efektif dan efesien pemerintah dalam pengelolaan anggaran daerah sebagai fungsi mereka sebagai lembaga pengawasan.
Pemkot Bontang diharap selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menindaklanjuti setiap saran dan masukan dari DPRD untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Bontang.
Menurut laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, secara keseluruhan, Raperda P2APBD Tahun 2024 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI (Republik Indonesia), yang memberikan gambaran positif terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Bontang.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2024 tercatat mencapai Rp2,81 triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp2,78 triliun, dengan pencapaian 101,33 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 3,36 triliun terealisasi sebesar Rp3,11 triliun, atau 92,74 persen dari target yang ada.
Meskipun terjadi defisit anggaran sebesar Rp 299,36 Miliar, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 282,15 Miliar.
Hal tersebut disampaikan DPRD Kota Bontang dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD 2024, pada 23 Juni lalu. Menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bontang. (Adv)