AksaraKaltim – Beberapa waktu lalu salah satu anggota DPRD Kota Bontang mempertanyakan kejelasan sengketa Kampung Sidrap, antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan sampai sekarang DPRD Bontang hanya bersikap menunggu panggilan dari Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud untuk melakukan mediasi.
Sebagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berbunyi dalam sidang Uji Materi UU 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota yang diajukan Pemkot Bontang.
Kota Bontang saat ini memilih tidak agresif sampai adanya hasil mediasi.
“Alhamdulillah sesuai harapan. Tinggal menunggu mediasi dari provinsi (Kaltim). Tenggat waktunya tiga bulan tujuh hari,” ujar Andi Faiz-sapaannya.
Kata dia, apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, tidak ada mediasi dari Provinsi Kaltim, bahkan ketika jalannya rembuk tidak menemukan titik terang, maka hasil tersebut bakal dilaporkan ke MK.
“Sifatnya menunggu, walaupun tidak ada artinya kan akan dilaporkan kepada Hakim Konstitusi bahwa tidak ada putusan atau tidak ada mediasi ataupun dikatakan gagal mediasi ini,” terangnya.
“Belum ada kabar sejauh ini (mediasi) antara Bontang dan Kutim (pemerintah). Misalkan ada, saya pasti dikabarin,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan MK memberikan waktu selama tiga bulan untuk Pemprov Kaltim memfasilitasi uji materi terkait tapal batas Kampung Sidrap.
Namun hingga waktu menyisakan satu bulan. Belum ada informasi apapun terkait mediasi yang difasilitasi tersebut.
“Kami menunggu saja. Karena ini perintah MK. Kami diminta mediasi kembali yang difasilitasi oleh Pemprov,” ucap Agus Haris kepada awak media. (Adv)