AksaraKaltim – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pinjaman tunai secara cepat yang populer. Tetapi perlu berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan mengancam data pribadi di sebar dan menyebarkan fitnah.
Di Bontang sudah banyak yang menjadi korban. Salah satunya, Awan. Warga Tanjung Laut itu mengaku mendapatkan itimidasi dan penyebaran data.
Awan bercerita, awal mula mengakses pinjaman online karena melihat iklan di berbagai media sosial. Dari situ dirinya mencoba untuk mendapatkan rupiah secara cepat. Namun bukannya mendapatkan uang dirinya malah mendapatkan ancaman dari aplikasi tersebut.
“Padahal dananya tidak ada masuk di saya. Tapi saya ditagih, mas. Parahnya dia menyebarkan foto kepada teman dan keluarga,” terangnya kepada media ini, Senin (28/4/2025).
Kejadian itu, kata Awan, membuat dirinya cemas bahkan ketakukan. Selain meneror dirinya, pihak pinjaman tersebut menyebarkan fitnah dengan kata kasar kepada kerabatnya.
“Ketakutan mas. Anehnya saya bayar, malah muncul lagi satunya. Dan itu dengan nominal yang besar,” imbuhnya.
Dirinya pun mencoba mencari status aplikasi tersebut. Dari hasil penekusurannya aplikasi tersebut ilegal. Dari situ ia menghapus aplikasi dan memblokir semua nomer telrpon yang masuk.
“Pas saya cek di berbagai internet ternyata modus baru penipuan. Bahaya sekali,” sebutnya.
Senada dengan Awan, warga Berbas Tengah, Ramadan juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Dirinya diancam dan fotonya disebarkan kepada semua kerabat serta keluarganya.
“Mereka bisa akses kontak. Dan mengancam dengan kata kasar. Saya langsung blokir dan sembari memberitahu kepada semuanya kalau itu tidak benar,” pungkasnya.






