AksaraKaltim – Lingkup kerja Pemkot Bontang kembali heboh, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP).
Seorang oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilaporkan ke Polres Bontang, dugaan kasus pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan nilai kerugian fantastis, lebih dari Rp1 miliar lebih.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan seharusnya pihak ketiga atau kontraktor mencari tahu dulu kebenaran mengenai suatu dokumen, sebelum menjalankan kegiatan dari pemerintahan. Kontraktor juga diminta tidak mudah percaya begitu saja, apabila ada orang yang menawarkan suatu kegiatan.
Guna menghindari hal tidak diinginkan dan memastikan jika dokumen kegiatan tersebut asli atau tidak, bisa langsung menemui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di OPD tersebut.
“Jangan mudah percaya meski orang tersebut merupakan teman dekat. Tapi diperiksa dulu dokumen tersebut apakah benar asli atau tidak. Minimal temui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tanyakan bener tidak kegiatan ini ada,” kata AH-sapaannya.
AH pun mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bontang agar berhati-hati dalam bekerja karena saksi sudah pasti menanti jika bekerja menyalahi ketentuan hukum yang ada.
Apabila sampai melakukan perbuatan yang yang mengandung unsur pidana di dalamnya, serta terbukti maka sudah pasti dilakukan pemutusan kerja bagi TKD atau pemecatan bagi ASN.
“Harus hati-hati, kesempatan terkadang membuat niat jahat itu ada. Akhirnya, keduanya dirugikan. Seluruh ASN saya minta bekerja dengan mengedepankan aturan, jika sampai terjadi (melanggar hukum) ya tanggung sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali terjadi dan telah resmi dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025), kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ucapnya.
Dijelaskan AKP Randy, saat ini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan. Baik pelapor dan terlapor, OPD tempatnya bekerja dan pihak lain bakal dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelapor dan terlapor akan dipanggil serta pihak lain. Kerugian Rp1 miliar lebih (dalam laporan pelapor),” ungkapnya.
Dikonfirmasi, PLT Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim menyatakan adanya dugaan SPK fiktif terjadi sebelum dia menjabat pada 1 Juni 2025 lalu. Dari hasil penelusuran dan informasi yang dia terima. ASN tersebut sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dia pimpin saat ini. Namun Asdar enggan menyebut secara spesifik nama maupun inisial ASN tersebut.
“Kalau bener itu orang, dari Mei kemarin sudah diberhentikan TKD tersebut, sebelum saya menjabat,” ucapnya.






