AksaraKaltim – Dua warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan diringkus polisi, karena mengedarkan sabu dengan total berat barang bukti (BB) 11,89 gram.
Kedua tersangka berinisial IR dan S. Kedua pengedar barang haram tersebut diringkus pada hari yang sama yakni, Selasa(8/8/2023).
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari infromasi dari masyarakat.
Polisi pun melakukan penyelidikan lapangan atas laporan warga. Saat petugas melakukan penangkapan IR sempat berusaha membuang barang bukti. Berupa empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,28 gram.
“Kami amankan di depan rumahnya di Jalan Sam Ratulangi. Dia akui itu miliknya. Turut kami amankan uang Rp150 ribu dan satu HP, ” ujar Iptu Mandiyono.
Kata Iptu Mandiyono, berdasarkan keterangan IR, dia mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari S sekira pukul 10.00 wita. Dengan harga Rp1,3 juta.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan, menuju kediaman S. Pelaku S ditangkap di belakang rumahnya. Di kantong celana bagian kanan yang dikenakan S. Polisi mendapati dua bungkus sabu.
Bb lainnya juga didapati polisi usai menggeladah rumah tersangka kedua. Seperti timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan dan beberapa bungkus sabu. Serta uang senilai Rp1.050.000 yang diduga hasil penjualan.
Kepada polisi S mengaku jika sabu itu dia peroleh dari seseorang dengan sistem jejak, di kawasan Kelurahan Loktuan.
“Total sabu dari S sembilan bungkus dengan berat 9,61 gram. Terkait dari mana S mendapatkan sabu masih dilakukan pengembangan,” bebernya.






