AksaraKaltim – Seorang perempuan berinisial I (37) warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) dilaporkan warga ke polisi karena jadi pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 18.50 Wita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 53 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 17,66 gram.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Liang.
Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang mencurigakan berada di belakang rumah. Penangkapan tersebut juga turut disaksikan Kepala Desa Liang, Rodiani.
“Setelah dilakukan interogasi, perempuan yang diduga pelaku mengakui menyimpan sabu-sabu di bawah kolong rumahnya. Petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi sebuah amplop. Di dalamnya terdapat 53 paket kecil sabu-sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, dan plastik klip besar,” terangnya.
Kata dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Ribut.