AksaraKaltim– Seorang pria di Kota Bontang harus berurusan dengan hukum. Karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Hal tidak senonoh itu dilakukan tersangka tidak hanya satu kali. Akhirnya korban hamil dengan umur kandungan 3 bulan.
Kejadian bermula pada 30 Desember 2021 silam. Tersangka S (21) menjemput korban sekitar pukul 18.30 WITA.
Kemudian tersangka membawa korban ke salah satu rumah rekannya. Saat di rumah temannya S dan kawannya melakukan pesta miras dan narkoba jenis sabu.
Berselang beberapa jam kemudian S mengajak korban ke sebuah indekos di Jalan Pipa Kampung Sidrap Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Saat itu, S langsung merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri.
Persetubuhan itu dilakukan S kepada korban hingga 6 kali. Di tempat dan waktu yang berbeda.
“Korban dijanjikan akan dinikahi. Saat ini korban tengah hamil tiga bulan,” sebut Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prestya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (15/10/2022).
Tersangka pun kini sudah diamankan di Polres Bontang. S ditangkap polisi pada Jumat (14/10/2022) kemarin. Sekitar pukul 17.30 WITA.
S dikenakan pasal 81 ayat 2, juncto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatanya itu,”terangnya.