AksaraKaltim – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) mengusulkan untuk menarik kembali kewenangan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, terutama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tujuannya untuk mengatasi masalah seperti distribusi guru yang tidak merata, kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), disparitas kualitas, dan efektivitas manajemen. Pemerintah pusat diharapkan bisa mengelola rekrutmen, distribusi, karier, dan kesejahteraan guru secara lebih terpadu dan adil.
Menanggapi hal itu, salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bontang Selatan, Fajrin mengatakan jika dirinya kurang setuju dengan kebijakan tersebut.
Karena banyak hal yang harus dipertimbangkan dan hal yang harus dikorbankan oleh mereka jika kebijakan tersebut terealisasi. Meski pun mendapatkan kenaikan pendapatan kedepannya.
“Pertimbangan utamanya keluarga pasti ya. Kalau tiba-tiba di pindah ke Aceh, kalau bisa milih, saya tidak pilih disentralisasi,” terangnya, Selasa (25/11/2025).
Penolakan juga disampaikankan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bontang, Saparudin. Menurutnya, jika untuk distribusi jabatan kepala sekolah itu tidak masalah. Namun untuk distribusi guru, Indonesia sangat luas dan yang lebih memahami soal itu adalah daerah.
“Jelas menolak. Ini bukan hanya bicara Kota Bontang nantinya, bagaimana yang sudah domisili lama, beranak pinak dan punya rumah sendiri. Kalau penempatan untuk guru baru bisa saja (Sentralisasi),” tegas pria yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.






