AksaraKaltim – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BAZNAS Kaltim) mengajak seluruh umat Muslim untuk segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik di wilayah Kalimantan Timur. Melalui pembayaran zakat di lembaga resmi, masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat dan mendukung berbagai program kemanusiaan di Benua Etam.
Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, KH H. Abdurrahman AR, menegaskan bahwa zakat memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, jika ingin mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, maka para muzaki atau orang-orang yang memiliki kemampuan harta harus memiliki kepedulian tinggi untuk menunaikan zakat.
“Zakat yang diberikan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS insya Allah akan disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat yang berhak, khususnya para mustahik,” ujarnya saat menjadi pembicara terkait kaltim berzakat tahun 2026, Kamis (26/2/2026)
Ia menambahkan, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima. Karena itu, menunaikan zakat bukan hanya kewajiban umat Islam di Kalimantan Timur, tetapi juga di seluruh dunia. Selain zakat fitrah, setiap harta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan juga dikenakan zakat.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di masing-masing daerah di Kalimantan Timur telah ditetapkan berdasarkan harga beras yang berlaku di daerah setempat. Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di masing-masing wilayah.
Di Kota Samarinda, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), dan Rp50.000 (terendah) dengan takaran beras 2,75 kilogram. Kota Balikpapan menetapkan Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan takaran 3 kilogram beras. Kota Bontang sebesar Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan 2,5 kilogram beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan 2,7 kilogram beras.
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan 2,5 kilogram beras. Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7–3 kilogram beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kilogram beras. Kabupaten Paser sebesar Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan 3 kilogram beras. Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kilogram beras.
Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 dengan 2,7 kilogram beras.
Perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras di masing-masing daerah. Secara umum, zakat fitrah setara dengan 2,5–3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, maka besarannya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Jika beras yang kita konsumsi harganya Rp70.000 per kilogram, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan kualitas konsumsi tersebut. Jangan sampai kita mengonsumsi beras kualitas terbaik, tetapi zakat yang kita tunaikan justru lebih rendah,” jelasnya.
BAZNAS Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam berzakat. Pihaknya berharap umat Islam yang memiliki kemampuan harta dapat bersama-sama bertanggung jawab membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
“Kepedulian ini sangat penting, terlebih di bulan suci Ramadan. Semoga kita semua terpanggil untuk berbagi dan membantu para mustahik,” pungkasnya.






