Bejat Guru Honorer di Banjarmasin Cabuli 7 Siswa SMP

AksaraKaltim – Seorang guru honorer berinisial MPH (28) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai mencabuli 7 siswa SMP. Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 video asusila korban dan pelaku.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) di Komplek Timur Perdana, Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lema Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar. Pelaku kemudian diamankan pada Rabu (14/6).

Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto mengatakan pelaku diduga telah melakukan aksi cabul kepada siswanya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Alhasil ditemukan 30 video asusila pelaku dengan korban.

“Dari tersangka kita amankan 30 buah video asusila korban, dimana di situ ada video tersangka dengan korban, tapi tidak sampai melakukan sodomi,” kata Kombes Suhasto, Rabu (21/6/2023) dikutip dari detikcom.

Suhasto mengatakan sebelum menjalan perbuatannya, pelaku sengaja menyewa jasa video call sex (VCS) kepada korbannya. Setelah itu memperlihatkan video perlakuan VCS korban dengan tujuan menakut-nakuti korbannya agar menuruti kemauan tersangka.

“Jadi video korban saat melakukan itu direkam oleh pemilik akun di telegram itu dan diberikan kepada tersangka sebagai alat untuk menakut-nakuti korban untuk menuruti kemauan tersangka,” bebernya.

Selain itu lanjut Suhasto, pelaku menggunakan video tersebut sebagai alat ancaman jika VCS korban akan disebar oleh akun tersebut jika tidak memberikan uang senilai Rp15 juta. Seketika MPH berpura-pura menjadi pahlawan dengan dalih menebus uang tersebut.

“Jadi seolah-olah tersangka ini pahlawan, padahal dia sendiri yang merencanakan dan telah bekerja sama dengan akun di telegram itu untuk menakut-nakuti korban,” terangnya.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada guru dan orang tuanya. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada 6 Juni 2023 lalu.

“Iya salah satu korban ini sudah tidak tahan dan tidak mau menurut sama tersangka,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan MPH di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (14/6).

Suhasto mengungkap saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi dari 7 siswa yang dikabarkan menjadi korban aksi bejat pelaku.

“Baru satu korban yang melapor, tapi dari keterangan tersangka korban ada 7 orang,” sebutnya.

Atas tindakannya tersebut, MPH dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Print Friendly, PDF & Email