AksaraKaltim – Kasus Rian Maulana, pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang viral membuat pesta perceraian hingga viral di media sosial berbuntut panjang. Kini, sang istri, Natalia Dyah Ayuningtyas melaporkan Rian ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan pencemaran nama baik itu dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB, dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Rian hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut terkait tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Benar, hari ini pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Di mana dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting (pesta perceraian) di akun Instagram @miriprian,” kata Umi dilansir detikSumbagsel, Kamis (18/7/2024).
Atas laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya. Itu untuk memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.
“Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti kita akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tambahnya.
Dalam laporan di Polda Lampung, Natalia menyebut mereka belum resmi bercerai.
“Dalam posting-an (Rian) tersebut terdapat sebuah peristiwa pesta perayaan perceraian mereka. Padahal sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah. Oleh karenanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
(detikcom)