AksaraKaltim – Seorang warga Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang diamankan polisi. Pria itu diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Semuanya berawal sekitar pukul 19.45 Wita, polisi menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang pun langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang didapat.
Saat sampai di lokasi, polisi melakukan observasi lapangan. Tidak perlu waktu lama, aparat penegak hukum melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Sekitar pukul 21.30 Wita.
Sadar akan kehadiran petugas pelaku sempat terlihat petugas membuang sebuah rokok.
“Setelah diperiksa kotak rokok tersebut berisikan sabu seberat 0,6 gram,” sebut Kasi Humas Polres Bontang, IPTU Mandiyono, Jumat (30/9/2022).
Pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti lain yang berhasil diamankan ialah, 3 buah plastik klip kecil dan 1 buah telpon genggam.
Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.