AksaraKaltim – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan dibekuk polisi karena kepemilikan sabu.
Wanita 34 tahun dengan inisial RM tersebut pun berhasil diamankan. Setelah anggota Polres Bontang menyamar sebagai pembeli pada Rabu 12/7), sekira pukul 15.00 WITA.
Awalnya polisi mendapat informasi pada Minggu 9 Juli 2023. Jika di Jalan Selat Karimata sering menjadi wadah jual beli barang haram.
Setelah menggali informasi di lapangan polisi pun mengantongi identitas pelaku. Polisi yang menyamar mendatangi rumah wanita itu untuk membeli sabu.
“Penangkapan di depan rumah RM. Sabu satu poket dengan berat 0,29 gram dia genggam,” jelas AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Kamis (13/7/223).
Dari mulut RM polisi kembali mendapati satu nama pria, rekan perempuan itu. Yakni dengan inisial AS. Pengakuannya serbuk kristal haram itu dia dapat dari rekannya. Petugas pun bergegas menyambangi dan menggeledah rumah laki-laki tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati tiga poket sabu yang disembunyikan di saku jaket sebelah kanan. Temuan barang bukti tersebut diakui tersangka AS adalah miliknya.
Kedua tersangka dan barang bukti lainnya telah diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






