IRT di Bontang Terlibat Jaringan Barang Haram, Sabu Seberat 10,58 Gram Gagal Edar

AksaraKaltim – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Bontang Lestari disergap Sat Resnarkoba Polres Bontang di tempat kerjanya Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat digeledah, polisi mendapati plastik klip berisi sabu dalam tas S (27) yang dibungkus dengan selembar tisu.

“Berat barang bukti (BB) 2,86 gram,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA:  IRT di Bontang Ditangkap Usai Jual Sabu ke Polisi

Dijelaskan Yazid, penangkapan S berawal dari R (26) yang lebih dulu diamankan polisi di hari yang sama pada pukul 11.30 WITA. Berbekal informasi itulah Sat Reskoba Bontang berhasil mengamankan S.

“Kalau dari R BB sabu 2,27 gram dan uang tunai Rp500 ribu,” katanya.

Dari tersangka S, kembali muncul satu nama yakni W (31). Pria tersebut diamankan saat tengah bekerja. Polisi pun menggelandang W ke rumahnya. Di kediamannya polisi menemukan 10 piket sabu siap edar dalam sebuah toples berwarna hijau. Dengan berat 5,45 gram.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Jagung

Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, dan sedotan runcing.

“Total keseluruhan sabu dari ketiganya 10,58 gram. Alasannya karena ekonomi jual sabu. Memang sudah lama kami target mereka,” jelasnya.

Polisi pun masih melakukan pengembangan dari mana sabu itu didapatkan. Ketiganya sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU No 35/2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Dua Warga Bontang Selatan Diringkus di Hotel Perkara Sabu

“Ancaman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya.