AksaraKaltim – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek fiktif, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung itu hingga kini belum juga ditahan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengakui persoalan ini resmi dilaporkan pada Maret 2024 lalu. Namun dari kedua belah pihak saat itu, berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku bahkan sempat menjaminkan surat tanah dan rumah miliknya. Tanpa memberikan surat kuasa untuk menjual aset tersebut. Tapi hingga kini pelaku tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan kerugian korban.
“Iya sudah tersangka, sesuai permintaan kuasa hukum korban. Karena dia (pelaku NR) melenceng terus (tidak tepat janji),” katanya.
Disinggung mengenai kasus tersebut yang tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang agar berkasnya dapat segera P21 dan disidangkan. AKP Hari mengaku akan segera memproses hal tersebut. Mengingat kuasa hukum korban juga meminta agar NR segera ditahan.
“Kami usahakan secepatnya (ditahan). Semua kan butuh proses (P21),” terangnya.