AksaraKaltim – Seorang pria berinisial AP (18) ditangkap polisi setelah melakukan persetubuhan dengan sang pacar yang masih berusia 17 tahun. Pelaku dilaporkan ke polisi setelah ayah korban tak terima dengan perbuatan pelaku ke anaknya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan korban. Tercatat pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
“Tersangka janji akan menikahi korban jika hamil, alhasil karena terbuai janji manis, korban pun mengiyakan ajakan tersebut,” sebutnya dalam konferensi pers yang digelar Senin, (2/6/2025).
Dijelaskan Alex, pelaku melancarkan aksinya lantaran mengetahui korban sering ditinggal ayahnya bekerja. Namun, aksi bejat itu akhirnya ketahuan setelah pemilik kontrakan melihat pelaku masuk ke kontrakan korban secara diam-diam.
“Ayah korban yang mengetahui ini merasa keberatan, sehingga melaporkannya ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda paling banyak senilai Rp5 miliar.
AKBP Alex mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak khususnya yang masih di bawah umur. Ia juga menegaskan kepada masyarakat Bontang untuk tidak takut melapor jika ada kejahatan di sekitar salah satunya kekerasan terhadap anak.
“Polres Bontang tidak main-main, setiap laporan akan kami tindak tegas. Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline Polres yang tertera,” pungkasnya. (Mda)






