AksaraKaltim – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau meringkus tiga terduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (12/01/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus dua pria berinisial SA (38) dan DD (44) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,40 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Tidak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SA dan DD. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JP (33).
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan JP yang berlokasi di Kelurahan Sei Bedungun. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat untuk memastikan transparansi prosedur.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus ukuran sedang sabu dengan berat bruto 46,33 gram, alat hisap (bong) dan plastik kemasan. Lalu, uang tunai diduga hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor dan telepon genggam.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa ketiga tersangka beserta total barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memetakan jaringan yang lebih luas.
“Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara






