AksaraKaltim – Merasa resah, warga Selambai, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara melaporkan seorang pengedar ke polisi.
Pria inisial AL (29) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai, Loktuan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Karena keberadaan pengedar tersebut membuat masyarakat resah. Petugas segera melakukan penyelidikan, menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat digeledah kami menemukan 14,59 gram sabu. Terbagi menjadi 19 poket. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang berani melapor,” sebutnya.
Kata dia, selain itu petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp174 ribu diduga uang hasil penjualan serta satu unit handphone.
“Pelaku mengakui itu miliknya dan mendapatkan sabu dengan system jejak,” paparnya.
Pelaku pun telah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.
“Kami berkomitmen menjaga Bontang agar tetap bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.






