Jelang Pilkada, Dewan Ingatkan ASN Bontang Tidak Berpolitik Praktis

AksaraKaltim – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Diketahui, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Mengacu kepada regulasi itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mendesak kepala daerah untuk memastikan ASN di lingkup kerja Pemkot Bontang tidak berpolitik praktis. Mengingat pada Pilkada 2019 lalu ada beberapa ASN Kota Bontang yang mendapatkan sanksi. Karena turut berpolitik praktis.

“Saya minta wali kota bisa tegas memberikan saksi kepada ASN yang berpolitik praktis,” kata Amir Tosina, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-18 tentang nota kesepahaman atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:  Pastikan Anak Pesisir Bontang Tidak Putus Sekolah, Maming Bakal Dorong Penyediaan Fasilitas

Kata dia, saat ini cukup banyak ASN Bontang yang melakukan praktik tersebut dan dilakukan secara terang-terangan.

“Saya mohon ketegasannya,” ujar Amir Tosina.

Melansir dari website Kemenpan-RB, Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Upaya Peningkatan Pelayanan, Alasan Fraksi PKB Bersama PPP dan PDI-P Setujui Raperda RPJPD Bontang

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta, Selasa (14/03). “Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

BACA JUGA:  Tidak Terima Pasien Pengguna BPJS Kesehatan, Komisi I DPRD Bontang Panggil Klinik Satelit 3

“Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai,” jelasnya.

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen. (Adv)