AksaraKaltim – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Ber lokasi di Jalan MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Setelah menggeledah kantor Dinas ESDM Kaltim sekitar empat jam. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari kantor tersebut.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan CV AJI soal penambangan.
“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas ESDM,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 wita. Berbagai barang bukti pendukung turut diamankan. Diantaranya sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait kasus yang tengah ditangani Kejati Kaltim.
“Barang yang disita Tim Penyidik Kejati Kaltim, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” dijelaskannya.
Diterangkan, penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kejati Kaltim Geledah Dinas ESDM, Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan






