Dua Terduga Pengedar di Bontang Diamankan, Ngaku Dapat Sabu dari Warga Samarinda

AksaraKaltim – Dua terduga pengedar sabu di Kota Bontang berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku berinisial DBK (31) warga Bontang Selatan dan ARS (38) warga Bontang Barat.

Pertama kali polisi mengamankan DBK di salah satu penginapan yang ada di Bontang Utara, Minggu (1/9) pukul 13.00 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat jika penginapan tersebut sering dijadikan lokasi peredaran barang haram jenis sabu.

“Saat kami amankan, ditemukan sabu seberat 1,32 gram di kantong baju sebelah kiri, enam plastik gross, sedotan runcing dan sebuah handphone,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

Kepada polisi, dia menyebut satu tersangka lain yakni ARS. Petugas pun melakukan pengejaran terhadap ARS.

Diketahui saat itu ARS tengah berada di sebuah indekos di Jalan Kapal Layar 1, Loktuan, Bontang Utara.

Dari ARS polisi kembali mendapati 5,75 gram sabu, uang Rp874 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut, dan sebuah handphone.

“ARS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di Samarinda,” katanya.

Keduanya telah diamankan ke Polres Bontang. Mereka dijerat pasal114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

You cannot copy content of this page