AksaraKaltim – Seorang pria berinisial A (19) diamankan Polsek Bontang Utara, Minggu (9/3/2025) malam. Pemuda tersebut kedapatan minum minuman keras dan membawa badik di Jalan NPK Pelangi, Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, pihaknya melakukan patroli dan mendapati para pemuda nongkrong di lokasi tersebut. Dari situ, dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan badik.
“Konsumsi miras. Dan Alasan bawa badik untuk jaga-jaga. Langsung diamankan,” terangnya.
Saat ini, A diamankan di Mapolsek Bontang Utara. Ia dijerat melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Diketahui, bahwa membawa senjata tajam dilarang di tempat umum. Hal ini dapat menimbulkan kriminalitas. Apalagi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Ancaman penjara 10 tahun,” tegasnya.