Korban Trauma Berat, Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Muara Badak Resmi Ditahan

AksaraKaltim – Pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Muara Badak resmi ditahan, pada Selasa (6/5/2025), malam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat ditemui. Rabu (7/5/2025).

“Sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Muara Badak tadi malam,” ujarnya.

Kata dia, dasar penahanan pelaku berdasarkan hasil penilaian. Korban mengalami trauma berat, karena mendapatkan penganiayaan dari pelaku.

“Hasil assessment korban mengalami trauma berat, ” ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

https://aksarakaltim.id/kaltim/kukar/ancaman-hukuman-tak-sampai-4-tahun-pelaku-penganiayaan-anak-di-muara-badak-tidak-ditahan/

Sebelumnya, seorang anak kelas tiga sekolah dasar di Muara Badak, Kutai Kartanegara jadi korban penganiayaan. Namun pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah pelaku, Senin (7/4/2025).

Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak-anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Selanjutnya, pelaku menangkap korban dan menganiayanya.

Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.

Polres Bontang yang membawahi Polsek Muara Badak sudah pernah membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban menyebut penyidik sudah mengkaji dan mempertimbangkan asaz hukum dalam menentukan kebijakan.

Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Atas hal itu, dengan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun. Untuk itu secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Kemudian, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap,” ucap AKBP Alex.

Kapolres juga mengatakan, proses hukum yang dilakukan tidak atas pertimbangan opini atau tekanan publik. Melainkan atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law,” terangnya.