AksaraKaltim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/4/2025) malam.
Terguran itu sebagai bentuk penegakan peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif dan lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah. Dimana bunyi perda tersebut tidak boleh berjualan di badan maupun bahu jalan.
“Kita mendapatkan perintah untuk ditindak lajutin terkait banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan,” terangnya.
Diketahui, belakangan ini ramai berjualan di trotoar jalan. Mulai pedagang kopi, pentol dan jajanan lainnya. Mengingat banyaknya pengunjung yang bersantai di sepanjang jalan Ahmad Yani, Bontang Utara.
“Kami melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. Makanya kita lakukan penegakan. Mulai dari teguran hingga pendataan pedagang,” imbuhnya.
.
Salah satu pedagang kopi, Andre mengaku mendukung kebijakan pemerintah atas penertiban terhadap PKL. Menurutnya hal ini baik untuk tata kota.
“Mudahan bisa disediakan tempat untuk pelaku UMKM agar lebih baik lagi,” pungkasnya.