AksaraKaltim – Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial FZ (24) berhasil dibekuk Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
Pertama Hotel Cahaya Bone di Jalan S. Parman pada 22 April lalu. Kedua, Kios Susu Setia di Jalan MT Haryono dpada 16 April silam.
“Uang hasil curian digunakan untuk beli sabu, main judol dan bayar hutang,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
Diterangkannya, kronologi kejadian curat di Kios Susu Setia, FZ mencongkel dan merusak pintu kios. Pelaku berhasil mengambil sebuah mesin kasir berisikan uang Rp300.000 dan sebuah handphone.
Sementara, untuk kasus curas di Hotel Cahaya Bone pelaku mendatangi karyawan hotel dengan modus memesan kamar. Lalu menodongkan pisau ke resepsionis hotel.
Namun, korban melawan dan berteriak meminta tolong, sehingga FZ kabur melarikan diri menggunakan motor.
“Barang bukti diamankan jaket hitam, pisau dan sepeda motor (digunakan saat beraksi),” ungkapnya.
FZ kini sudah ditahan di Polres Bontang. Pelaku disangkakan dua Pasal KUHP. Yakni Pasal 365 JO 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 5.