AksaraKaltim – Satu warga Kelurahan Bontang Kuala diamankan polisi. Pria kelahiran 1995 dengan inisial AS tersebut ditangkap usai diduga melakukan penipuan.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menjelaskan, semuanya berawal ketika pelaku AS menawarkan sebuah sepeda motor bekas jenis matic. Pelaku dan korban hanya melakukan komunikasi melalui telepon.
Korban yang percaya dengan AS langsung membayar sepeda motor tersebut senilai Rp7,2 juta. Setelahnya, keduanya sepakat ingin bertemu di salah satu tempat di Jalan MT. Haryono. Tapi, pelaku tidak kunjung datang. Sampai sekarang motor itu tidak pernah diterima korban.
“Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi,” terangnya, Jumat (7/7/2023).
Tersangka akhirnya berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (5/7/2023) pukul 18.00 wita. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.