Suami Siri di Bontang Barat Aniaya Anak Tiri 9 Tahun Pakai Stik Golf, Korban Alami Luka Serius

AksaraKaltim – Seorang pria melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya menggunakan stik golf pada Jumat (30/05/2025) sore.

Akibat perbuatan kejinya itu korban alami luka serius di bagian kepala, wajah, lengan, dan pinggang.

Kapolres Bontang, AKBP. Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP. Hari Supranoto mengatakan berawal dari pertengkaran kedua orang tua korban. Motif pertengkaran keduanya adalah faktor ekonomi.

Setelah polisi melakukan pendalaman, ternyata sang pria adalah suami siri dari ibu kandung korban.

BACA JUGA:  Aniaya Istri Pakai Pisau Cutter, Pria di Bontang Diringkus Polisi

“Pertikaian awal dipicu masalah ekonomi,” ujarnya.

Dijelaskan, saat itu emosi pria memuncak dan tidak terkontrol dan melampiaskan kepada korban yang masih berusia sembilan tahun.

Merasa tidak terima atas perlakuan suami sirinya terhadap anak kandungnya. Ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi.

Pelaku berhasil diamankan polisi pada Sabtu (31/5/2025), dini hari di kediaman keduanya di wilayah Bontang Barat. Polisi turut menyita satu buah stik golf berwarna hitam sebagai barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.

BACA JUGA:  Pria di Marangkayu Tikam Anak Buah Pakai Parang Usai Mabuk Bareng

“Tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih oleh orang terdekat, adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir. Kami akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah pihak paling rentan dan harus dilindungi, bukan menjadi pelampiasan konflik orang dewasa” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pemuda di Samarinda Aniaya Pacar Gegara Tak Diberi Rp50 Ribu untuk Main Judi

Dijerat sesuai aturan yang berlaku, dengan penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.