AksaraKaltim – Seorang pria berinisial RD (30) diamankan Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis (28/3/2024), dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan penangkapan pelaku terjadi di Jalan Badak 16, RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Muara Badak, Kukar.
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan warga, jika jalan tersebut sering menjadi lokasi jual beli narkoba.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mendapati RD tengah berada di lokasi dengan tingkah mencurigakan.
“Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 7,53 gram dan diakui miliknya,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan yakni dua helai tisu, kotak rokok, sepeda motor dan telepon genggam.
RD pun dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.
“Maksimal 20 tahun penjara,” katanya