Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Warga Muara Badak Ditangkap

AksaraKaltim – Pengedar sabu asal Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi. Dari tangan pria berinisial AS (40) petugas mengamankan sembilan bungkus sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan pelaku diamankan pasa Kamis (1/2/2024), kemarin sekira pukul 16.00 WITA.

Pelaku AS mengedarkan sabu di Perkebunan Sawit, RT 11, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.

“Kami dapat informasi dari masyarakat kalau sering ada yang jual narkoba,” kata dia.

Hasil penggeledahan, polisi mendapati sebanyak sembilan bungkus sabu, handphone, korek dan lainnya.

Pengeledahan AS juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Desa Sallo.

“Dikantong celana kami dapati bungkus sabu,” ucapnya.

AS sudah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut dia dapat.

Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email