AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutim mengenai, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Selasa (14/05/2024).
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, pada penyampaian nota laporan pengantar Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum yang telah di sampaikan pada Paripurna ke-22, pemerintah telah menjelaskan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
“Langkah serta upaya untuk mencegah kebakaran dan ketertiban umum tersebut sangat diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memilihara lingkungan hidup serta bagaimana sarana perlindungan peradilan untuk masyarakat Kabupaten Kutim,” tuturnya.
Kemudian, Joni mempersilahkan kepada para fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum nota penjelasan mengenai dua perda tersebut. (Adv)