AksaraKaltim – Masih terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, khususnya di area bangku pendidikan membuat miris. Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipui pun angkat bicara.
Ketua komisi yang membidangi permasalahan pemberdayaan perempuan itu menyayangkan hal itu. Di mana tenaga pendidik yang semestinya menjaga dan mendidik malah melakukan hal tidak senonoh.
“Dari kejadian ini kita berharap tidak ada opini miring dari pihak manapun. Dengan berdalih bahwa ini diskriminasi atau kriminalisasi terhadap petugas pendidikan,” ujar dia yang juga merupakan seorang guru.
Fatalnya, kasus serupa bahkan terjadi di pondok pesantren yang notabenenya tempat mengenyam pendidikan agama. Seharusnya, lanjut Yan, guru agama mampu mengajarkan hal-hal baik dan tidak melakukan aksi kekerasan seksual.
Dirinya juga mengatakan bahwa perlakuan terhadap oknum guru atau petugas yang melakukan pelanggaran harus diberi hukuman yang adil. Mengingat hal ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga merusak mental siswa.
“Oknum guru atau oknum lain yang melakukan pelanggaran hukum jangan pilih kasih. Apalagi kejadian ini benar-benar mencoreng dan itu merusak mental anak-anak. Pelaku wajib ditindak tegas,” pintanya.
Dia berharap dengan perda-perda yang sudah dibuat dan disosialisasikan, ke depan mampu bermanfaat untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kejahatan yang merugikan.
“Kita juga sudah memiliki peraturan perlindungan anak dan peraturan perempuan,” tutup dia. (Adv)