AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum yang bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi pada Selasa, (14/05/2024).
Muhammad Ali yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pendapatnya terhadap dua raperda tersebut. Menurutnya, aturan ini memang perlu untuk di terbitkan supaya timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD 23/2014,” tegas Ali.
Ali kemudian melanjutkan bahwa di samping itu pula pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman serta ketertiban umum terhadap perlindungan kepada masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya.
“Perubahan Peraturan Daerah 3/2007 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi masyarakat, maka Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan aturan daerah tersebut dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Ali.
Ali berharap pandangan dari Fraksinya tersebut bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan di tubuh pemerintah. (Adv)