Pelaku Penganiayaan di Loa Kulu Diamankan di Kutai Barat

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

AksaraKaltim – Pelaku penganiayaan di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kubar) diamanankan di Kutai Barat (Kubar).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan I melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Pelaku dengan tangan kanannya mengayunkan parang tersebut kepada AR, sampai menyebabkan korban mengalami luka pada pelipis dan juga matanya. Pada Sabtu (1/1/2022).

Usai melakukan aksinya, I melarikan diri. Ia berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Desa Bongan, Kutai Barat. Atas kasus ini, pelaku disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Dia sempat kabur setelah melakukan penganiayaan,” katanya. Jumat (14/1/2022).

Kata Gandha, setelah mendapatkan laporan ini dari warga sekitar, pihak Polsek pun segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Waktu itu, pihak kepolisian mendatangi TKP, mencari saksi dan pelaku. Tetapi mereka hanya bisa mengamankan bukti satu bilah parang jenis mandau.

Tak berhenti di situ saja, anggota Polsek Loa Kulu pun berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku. Sampai pada Kamis (13/1/2022) kemarin, Kanit Reskrim Loa Kulu memperoleh informasi soal keberadaan IW yang kabur ke Bongan. Mendengar ini mereka pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah sekitar 4 jam melakukan peyelidikan dan dibantu oleh Anggota Polsek Bongan Polres Kubar, pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

You cannot copy content of this page