Kaltim  

Karhutla Mengganas, Kaltim Tetapkan Siaga Darurat hingga 30 November

Kaltim menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla-Kekeringan. (Foto: Istimewa)

AksaraKaltim – Pemprov Kaltim menetapkan status siaga darurat kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta asap akibat karhutla di wilayah Kaltim. Status tersebut berlaku hingga 30 November 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, disebutkan penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana kekeringan, karhutla, dan asap akibat karhutla.

Salah satu pertimbangan penetapan status tersebut yakni prediksi musim kemarau 2026 yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda-BMKG. Musim kemarau di Kaltim diprediksi berlangsung pada Juli hingga November 2026.

Selain itu, pemerintah mencatat peningkatan titik panas atau hotspot di Kaltim. Berdasarkan informasi sebaran hotspot pada 21 Agustus 2026, tercatat 911 titik panas di wilayah Kaltim.

“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026,” demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut.

Keputusan Gubernur Kaltim juga menyebut jumlah kejadian karhutla yang meningkat sepanjang 2026. Berdasarkan data BPBD Kaltim, sejak Januari hingga 31 Agustus 2026, ada 684 kejadian karhutla dengan luas yang terbakar mencapai 3.365,16 hektare.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah provinsi menetapkan status siaga darurat. Pemprov Kaltim menilai diperlukan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang terkoordinasi untuk mengantisipasi bencana kekeringan, karhutla, dan asap.

Dalam keputusan tersebut, penetapan status siaga darurat akan ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah-langkah strategis penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah, dan menyeluruh.

Penanganan juga melibatkan seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media sesuai tugas serta fungsinya masing-masing.

Sejumlah Daerah Sudah Tetapkan Status Darurat
Penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi juga mempertimbangkan kondisi di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Dalam keputusan tersebut tercatat Kabupaten Paser telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering pada 18 Agustus 2026. Sehari setelahnya, Pemkab Paser juga membentuk pos komando tanggap darurat.

Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan fluvial di Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai. Sementara itu, Kota Samarinda sebelumnya menetapkan status siaga darurat kekeringan, karhutla, dan kabut asap pada 20 Agustus 2026. Status tanggap darurat bencana kekeringan kemudian ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Kabupaten Berau juga telah menerbitkan surat edaran terkait kesiapsiagaan terhadap siaga darurat karhutla. Sedangkan Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan terhadap siaga darurat kekeringan dan karhutla.

Keputusan Gubernur juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi karhutla di Kaltim pada 24 Agustus 2026 yang menyepakati perlunya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, karhutla, dan asap akibat karhutla di tingkat provinsi. Status siaga darurat tersebut berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 30 November 2026.

(detikKalimantan)