Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Bontang Kuala

AksaraKaltim – Polres Bontang kembali mengamankan dua pria berinisial J (28) dan Z (33) akibat terlibat penyalagunaan narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Awang Long, Bontang Kuala pada Kamis (10/10/2024).

Diketahui, J merupakan warga Tanjung Laut Indah, sementara Z warga Kelurahan Guntung. Dari tangan keduanya didapati satu poket sabu seberat 4,52 gram, kertas rokok dan korek gas.

BACA JUGA:  Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli Sabu

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat. Dari situ pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil menangkap kedua tersangka saat berkendara.

“Saat digeledah didapati 1 poket sabu. Dan mereka langsung diamankan,” terangnya.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Dua Warga Tanjung Laut Indah di Ringkus Polisi

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731