AksaraKaltim – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim di Samarinda, Selasa (12/8/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 15.00 Wita itu, dilakukan di kantor PT Listrik Kaltim yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan,” ujar Toni melalui keterangan tertulis.
PT Listrik Kaltim merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam praktiknya, perusahaan ini melakukan kerja sama dengan pihak swasta, termasuk di luar bidang usaha utama (core business) yang telah ditetapkan.
Sejumlah kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Toni menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 32 KUHAP, sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
(Kompas.com)






