Korupsi Dana BUMD Kutim Rp38,4 Miliar, Wakil Ketua Tim Likuidasi PT KTI Ditahan Kejati Kaltim

AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap MSN dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

Disampaikan Toni, kasus ini bermula pada tahun 2011-2012 ketika PT KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” lanjutnya.

Toni menjelaskan bahwa MSN menarik dividen sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sementara HD secara sepihak dan bertahap menarik aset sebesar Rp37,449 miliar. Seluruh dana yang ditarik senilai Rp38,453 miliar tersebut tidak disetorkan ke PT KTI maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buronan

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni.

Sebelumnya, HD selaku ketua tim likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060.

BACA JUGA:  Vonis AGM Jauh Dari Tuntutan, JPU KPK: Pikir-pikir dulu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” demikian Toni.

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu