Perampokan Sadis di Kutim: Suami Dilukai, Istri Diperkosa di Depan Matanya

Dua pelaku curas di Kutim ditangkap polisi (Dok. Istimewa)

AksaraKaltim – Dua pria yang merampok sebuah rumah sambil melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diringkus polisi. Dalam aksi tersebut, suami korban diikat dan dilukai menggunakan senjata tajam sebelum dipaksa menyaksikan istrinya menjadi korban kekerasan seksual.

Melansir detikKalimantan, kasus itu diungkap jajaran Polsek Sangatta Utara setelah menerima laporan korban terkait peristiwa yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Tragis, Gadis ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Pemuda, Korban Alami Trauma Berat

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku masuk ke dalam rumah setelah mendobrak pintu. Korban laki-laki kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyaksikan istrinya mengalami kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Dukun di Purwokerto Perkosa Anak Kandung hingga Lahirkan 7 Bayi

“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, hingga satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

BACA JUGA:  Oknum Satgas PMKS Perkosa Wanita Gangguan Mental

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami peristiwa, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731