Incar Motor Kunci Tertinggal, Enam Pelaku Curanmor di Bontang Ditangkap

Polres Bontang membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Aksara Kaltim)

AksaraKaltim – Polres Bontang membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang memanfaatkan kelengahan korban dengan menyasar sepeda motor dengan kunci yang tertinggal atau masih menempel.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penangkapan keenam tersangka merupakan hasil pengungkapan lima kasus curanmor. Dari total enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor paling banyak berada di Bontang Utara dengan dua kasus, sementara wilayah Bontang Selatan, Bontang Barat, dan Marangkayu masing-masing mencatat satu kasus.

“Polres Bontang telah berhasil mengungkap sebanyak lima kasus yang melibatkan enam tersangka,” ucap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Putra O. Ginting, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, uang hasil menggadaikan motor curian tersebut justru digunakan untuk berfoya-foya dan mengonsumsi narkoba

Diketahui, lima unit sepeda motor berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan para tersangka. Kelima kendaraan tersebut yakni satu unit Yamaha NMAX hitam, Yamaha Mio Soul putih, Yamaha Jupiter Z-1 hijau, dan dua Honda Scoopy dengan varian warna merah-hitam dan biru-putih.

Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penulis : Rahmat Ibnu

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731