AksaraKaktim – Kasus kekerasan anak dan perempuan di Bontang tembus 33 kasus per 27 Juli 2025. Dirincikan Polres Bontang, kasus persetubuhan 16 kasus, pencabulan sebanyak 6 kasus.
Kemudian kekerasan terhadap anak sebanyak 5 kasus. Disusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus. Lalu, perzinahan dan penganiayaan masing-masing 1 kasus.
Merespons hal ini, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendorong pemerintah untuk mencari solusi. Agar kasus tersebut tidak terus meningkat kedepannya. Apalagi, Kota Bontang saat ini tengah menggaungkan kota ramah anak.
“Tentu ini jadi pekerjaan pemerintah, apalagi Bontang sebagai kota ramah anak,” sebutnya.
Kata Faiz-sapaannya, untuk menekan kasus tersebut pemerintah memang harus bekerja melibatkan banyak pihak lintas sektor.
Khusus, OPD yang membidangi anak dan perempuan dan anak diminta untuk lebih menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Serta bisa lebih jeli dalam melihat adanya indikasi kasus kekerasan kepada anak dan perempuan.
“Terutama kelurahan harus jeli melihat persoalan di masyarakat dan tingkatkan pengawasan. Jika ada indikasi segera intervensi agar korban mau melaporkan dan lakukan pendampingan,” paparnya.
Di akhir, Faiz menyampaikan segala sesuatu mengenai hak anak dan perempuan sudah diatur dalam regulasi, yakni UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Oleh karenanya, seluruh pihak yang melanggar diminta untuk diproses dan dikenai hukuman berdasarkan aturan tersebut.