AksaraKaltim – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengingatkan Tim Asistensi Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pemerintah Kota Bontang agar lebih selektif dalam menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung pada setiap forum pembahasan. Ia menegaskan, perwakilan yang diutus harus benar-benar menguasai substansi regulasi, bukan sekadar hadir sebagai pelengkap.
“Jangan mengutus orang yang tidak paham ke dalam forum,” tegas Alfin usai memimpin rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan LLAJ di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) kerap ditempatkan sebagai leading sector atau OPD utama dalam pembahasan Raperda LLAJ. Kondisi ini kemudian membuat OPD lain yang berstatus sebagai pendukung cenderung dianggap tidak perlu benar-benar menguasai materi, karena posisinya bukan sebagai penanggung jawab utama.
Padahal, menurut Alfin, status sebagai OPD pendukung sekalipun bukan alasan untuk tidak siap menjawab pertanyaan yang muncul dalam forum, khususnya menyangkut aspek teknis yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.
Ia menilai, minimnya pemahaman perwakilan OPD terhadap substansi raperda justru mencerminkan kurangnya keseriusan instansi tersebut dalam mengawal proses legislasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Instansi pemerintah harusnya malu jika tidak paham dengan pembahasan. Yang kita urus ini 200 ribu masyarakat. Jangan main-main soal itu,” tegas Alfin.
Ia berharap, ke depan setiap OPD yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda LLAJ—baik sebagai leading sector maupun pendukung—dapat menempatkan personel yang benar-benar kompeten dan memahami persoalan secara menyeluruh. Hal ini penting agar proses pembahasan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut akibat ketidaksiapan perwakilan yang hadir.
Alfin menegaskan, keseriusan seluruh OPD dalam mengawal pembahasan raperda ini menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah terhadap kepentingan ratusan ribu warga Bontang yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut begitu disahkan. (Adv)






