AksaraKaltim – Sebanyak 72 personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang terancam diputus kontrak.
Diketahui, Pemkot Bontang resmi mengakhiri kontrak kerja seluruh tenaga non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun terhitung mulai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini ditulis dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Bontang nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang ditanda tangani 3 Juni 2025. Hal ini merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tenaga non ASN.
Merespons hal ini, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto meminta agar kepala OPD tersebut mencarikan solusi untuk mempertahankan anggotanya.
Selain Disdamkartan, beberapa tenaga honorer di bidang kesehatan dan tenaga pendidik seperti guru juga terbilang wajib dipertahankan.
“Misal dijadikan tenaga harian dan lainnya sesuai kebutuhan dinas masing-masing,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin menjelaskan nantinya 72 personel Disdamkartan Bontang yang masa kerja di bawah dua tahun akan dipertahankan, dengan menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Jadi mereka jual jasa mereka melalui sistem E-katalog. Jadi mereka nanti dibuatkan akun sesuai klasifikasi yang kamu perlukan,” jelasnya
Kata dia, untuk teknis lebih lanjut nantinya Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang yang bakal mengatur teknisnya secara spesifik.
“Regulasinya masih ditelaah dan dipelajari BKPSDM,” paparnya.
“Kalau mereka tidak dipertahankan, maka kami bakal menutup posko-posko kami yang ada. Karena satu posko berisikan 28 orang,” tambahnya.
Diketahui, petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, gempa bumi dan lainnya. (Adv)