Komitmen Lindungi Pekerja, Pupuk Kaltim Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Kaltim

AksaraKaltim – Memiliki komitmen tinggi mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih penghargaan terbaik kedua Paritrana Award Kaltim tahun 2024, yang dilihat berdasarkan kontribusi perusahaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja hingga kelompok rentan di Kota Bontang. Penghargaan diterima SVP SDM Pupuk Kaltim Eko Cahyo Dewi Oktori, dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda belum lama ini.

Diungkapkan Eko, Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan bagi karyawan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan juga diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana seluruh karyawan didaftarkan pada empat program utama tersebut untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Bahkan tenaga alih daya, vendor hingga tenaga magang dan anak perusahaan turut diwajibkan mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan dalam bekerja. Hal ini sebagai langkah nyata Pupuk Kaltim memberikan ketenangan bagi karyawan, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan.

BACA JUGA:  Sukses Tingkatkan Produktivitas Petani Hampir 17 Persen, Pupuk Kaltim Gelar Panen Raya Sedap Malam Perdana di Rembang

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus aktif berkontribusi dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan maupun masyarakat di Kota Bontang,” ujar Eko, Selasa (13/8/2024).

Keaktifan Pupuk Kaltim dalam memberikan perlindungan bidang ketenagakerjaan ini secara berturut juga meraih pengakuan dan apresiasi melalui Employment Social Security (ESS) Award, kategori Badan Usaha Skala Besar dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang. Bahkan pada 2022 lalu Pupuk Kaltim masuk nominasi Paritrana Award Nasional mewakili Provinsi Kaltim untuk kategori badan usaha.

Hal ini juga melihat rekam jejak Pupuk Kaltim yang tidak hanya mencakup karyawan di lingkungan Perusahaan, tapi juga memfasilitasi belasan ribu warga Bontang dari pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui manfaat TJSL perusahaan. Upaya ini sebagai wujud kepedulian perusahaan bagi masyarakat agar turut mendapatkan perlindungan saat bekerja, sehingga pekerja rentan bisa menerima kepastian jaminan asuransi maupun manfaat jaminan hari tua hingga santunan saat meninggal dunia.

“Program ini juga dukungan Pupuk Kaltim dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bontang, sehingga lebih banyak pekerja di sektor usaha mandiri mendapatkan perlindungan dengan jaminan pasti,” lanjut Eko.

BACA JUGA:  Dorong Pola Hidup Sehat, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kesadaran Karyawan Akan Penyakit Jantung

Selain difasilitasi pendaftaran, Pupuk Kaltim juga menanggung pembayaran premi untuk tiga bulan pertama yang selanjutnya bisa diteruskan para peserta secara mandiri. Bahkan beberapa peserta diantaranya telah mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, yang diterima ahli waris sebagai jaminan bagi peserta saat meninggal dunia. Termasuk mitra binaan perusahaan, juga difasilitasi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembinaan usaha.

“Kebijakan ini diberlakukan Pupuk Kaltim untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha binaan, mengingat manfaat yang bisa didapat dalam jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan,” kata Eko.

Dirinya pun menyebut Pupuk Kaltim akan terus meningkatkan komitmen dan kontribusi dalam mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui manfaat perusahaan maupun kebijakan pada lingkungan bisnis untuk perlindungan pekerja di seluruh lini. Hal ini juga wujud dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA:  Pupuk Kaltim Seni Sana Seni Berlangsung, Padukan Industri dan Seni Nusantara

“Komitmen ini pun sejalan dengan upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberian jaminan terhadap risiko sosial untuk memberikan rasa aman dalam bekerja,” tutur Eko.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha dalam memberikan rasa aman bagi karyawan hingga masyarakat dalam bekerja melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kata dia, upaya ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan produktivitas bagi pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan kerja. Maka memberikan perlindungan saat bekerja diharap menjadi perhatian bersama seluruh elemen di Kalimantan Timur, sebagai bentuk investasi dalam menjaga kelangsungan usaha dan mencapai produktivitas yang lebih optimal.

“Oleh karena itu, mari secara bersama bergerak dan berinovasi dalam memaksimalkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran di Kalimantan Timur,” ucap Akmal Malik. (Adv)

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu