KPK Resmi Tetapkan Donna Faroek Tersangka, Dugaan Kasus Terima Suap Izin Tambang

AksaraKaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang.

Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu disebut berperan aktif dalam mengatur aliran uang pelicin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Donna diduga menjadi penghubung antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dengan pejabat ESDM Kaltim. Uang yang ditransaksikan mencapai Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

“DDW (Donna) terlibat langsung dalam negosiasi dan penerimaan uang,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).

Kasus ini bermula pada 2014 ketika Rudy mengupayakan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah menemui jalan buntu, Rudy lantas meminta bantuan Awang Faroek yang kala itu masih menjabat gubernur.

BACA JUGA:  OTT KPK di Kaltim, Total 11 Orang Ditangkap

Hasil penyidikan menemukan bahwa Donna yang menolak tawaran awal Rp1,5 miliar justru meminta Rp3,5 miliar. Setelah disepakati, penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara.

Uniknya, dokumen izin tambang kemudian dikirim kepada Rudy menggunakan jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna.

Selain Donna, KPK juga menjerat Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Rudy selaku pemberi suap dikenakan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, KPK Bawa 2 Koper dan 4 Ransel

(Kaltimpost)