AksaraKaltim – Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu panik. Meski transaksi dibekukan sementara, PPATK memastikan bahwa dana tetap aman dan tidak hilang.
Pemblokiran ini umumnya terjadi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dalam banyak kasus, rekening nganggur 3 bulan bisa masuk kategori ini, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut PPATK, langkah pemblokiran diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga transaksi judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Jika rekening bank diblokir PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan permohonan pembukaan kembali dengan mengikuti langkah berikut:
1. Isi Formulir Keberatan
Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.
2. Tunggu Proses Review
Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
3. Estimasi Waktu Penanganan
Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan lewat WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant ditemukan berpindah tangan secara ilegal dan digunakan dalam aktivitas kejahatan keuangan, termasuk penipuan online dan perdagangan narkotika. Rekening-rekening ini kerap tidak terpantau pemilik aslinya karena lama tidak digunakan.
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rekening nganggur 3 bulan atau lebih diimbau untuk segera mengaktifkan kembali rekening tersebut guna mencegah pemblokiran.
“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dasar Hukum Pemblokiran oleh PPATK
Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
m
“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tegas Ivan.
(Kompas.com)






