Rekening Dibekukan PPATK? Ini Cara Reaktivasi

AksaraKaltim – Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu panik. Meski transaksi dibekukan sementara, PPATK memastikan bahwa dana tetap aman dan tidak hilang.

Pemblokiran ini umumnya terjadi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Dalam banyak kasus, rekening nganggur 3 bulan bisa masuk kategori ini, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut PPATK, langkah pemblokiran diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga transaksi judi online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:  Layanan Lapor Pak Purbaya Tembus 28 Ribu Aduan, Menkeu Bakal Cek Langsung

Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Jika rekening bank diblokir PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan permohonan pembukaan kembali dengan mengikuti langkah berikut:

1. Isi Formulir Keberatan

Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.

2. Tunggu Proses Review

Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

3. Estimasi Waktu Penanganan

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja.

BACA JUGA:  Ini Tiga Raja Debt Collector Indonesia yang Dikenal Publik

4. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan lewat WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant ditemukan berpindah tangan secara ilegal dan digunakan dalam aktivitas kejahatan keuangan, termasuk penipuan online dan perdagangan narkotika. Rekening-rekening ini kerap tidak terpantau pemilik aslinya karena lama tidak digunakan.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rekening nganggur 3 bulan atau lebih diimbau untuk segera mengaktifkan kembali rekening tersebut guna mencegah pemblokiran.

BACA JUGA:  Rekening Nganggur Tiga Bulan Akan Dibekukan PPATK, Ini Alasannya

“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dasar Hukum Pemblokiran oleh PPATK

Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
m

“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tegas Ivan.

(Kompas.com)

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412